26 Mei 2026

Gempur Rokok Ilegal: KIPAN Gresik Siap bersinergi Bersama Pemkab dan APH dalam Sosialisasi DBHCHT

GRESIK – Kader Inti Pemuda Anti Narkoba (KIPAN) Kabupaten Gresik menegaskan komitmennya untuk mendukung pemerintah dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Hal ini disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi Ketentuan Peraturan Perundang-undangan di Bidang Cukai yang diselenggarakan oleh Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gresik di Hotel Horison GKB Gresik, Selasa (26/5/2026).

Kegiatan ini dihadiri dan dibuka secara resmi oleh Bupati Gresik, H.Fandi Akhmad Yani.SE.,M.MB Turut hadir Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Gresik, Agustin H. Sinaga,AP.,M.SI serta berbagai unsur masyarakat dan pemangku kepentingan (stakeholder) se-Kabupaten Gresik.

Sosialisasi ini menghadirkan sejumlah narasumber berkompeten dari aparat penegak hukum (APH) dan otoritas kepabeanan, di antaranya RA Nurizky, S.H., M.H. (Pasintel Kejaksaan Negeri Gresik),
Iptu Komang Andika Hadya Prabu (Kanit Intel Polres Gresik), Eko Rudi Hartono (Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Gresik),Riyanto Hadi Saputro (Kasi Penindakan dan Penyidikan Kantor Bea Cukai Gresik) Para narasumber mengupas tuntas materi terkait ketentuan regulasi cukai, mekanisme pengawasan peredaran rokok ilegal, hingga langkah penegakan hukum tegas terhadap segala bentuk pelanggaran di bidang cukai.

Bupati Gresik, H.Fandi Akhmad Yani.SE.,M.MB, dalam arahannya menekankan bahwa kegiatan ini menjadi wadah kolaborasi krusial antara pemerintah daerah dan elemen masyarakat. Sinergi ini dibutuhkan untuk memperkuat pemahaman publik sekaligus mempersempit ruang gerak peredaran rokok ilegal yang masih marak di tengah masyarakat.

Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Gresik, Agustin H. Sinaga, menyoroti pentingnya keterlibatan generasi muda dalam gerakan ini. Menurutnya, pemuda memiliki daya jangkau yang kuat untuk menyebarluaskan informasi.

"Kami berharap generasi muda dapat membantu mengedukasi masyarakat agar lebih bijak, serta berkomitmen untuk tidak membeli maupun mengedarkan rokok ilegal. Sinergi antara Satpol PP, stakeholder, dan organisasi kepemudaan ini diharapkan mampu mendongkrak kesadaran warga terhadap kepatuhan aturan cukai," ujar Agustin H. Sinaga.

Merespons hal tersebut, Koordinator KIPAN Kabupaten Gresik menyatakan kesiapan penuh organisasinya untuk mengawal kebijakan pemerintah. KIPAN berkomitmen mengambil peran aktif dalam mengedukasi masyarakat mengenai dampak sosiologis dan ekonomi dari rokok ilegal.

"Rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sektor penerimaan cukai yang notabene dikembalikan ke daerah untuk pembangunan, tetapi juga sangat membahayakan kesehatan masyarakat karena kandungannya tidak melalui pengawasan resmi yang sesuai ketentuan," tegas Koordinator KIPAN Gresik.

Secara keseluruhan, acara sosialisasi berjalan dengan lancar dan interaktif. Momentum ini diharapkan dapat memperkuat barisan kolaborasi antara Pemkab Gresik, aparat penegak hukum, dan organisasi kepemudaan demi mewujudkan Kabupaten Gresik yang bersih dari peredaran rokok ilegal. (Humas/Red)